Minggu, 20 Mei 2012

Kasus-kasus Cyber Crime

Banyak sekali kasus yang terjadi di dunia cyber, tapi lumayan susah juga mencari tulisan tentang kasus-kasus kejahatan yang ada di dunia cyber atau biasa dikenal dengan cyber crime. setelah mencari-cari dengan berbagai keyword di search engine yang tersedia, ketemu deh beberapa contoh kasus, seperti dibawah ini:

1. Pada tahun 1983, pertama kalinya FBI menangkap kelompok kriminal komputer The 414s(414 merupakan kode area lokal mereka) yang berbasis di Milwaukee AS. Kelompok yang disebut hacker ini melakukan pembobolan 60 buah komputer, dari komputer milik Pusat Kanker Memorial Sloan-Kettering hingga komputer milik Laboratorium Nasional Los Alamos. Salah seorang dari antara pelaku tersebut mendapatkan kekebalan karena testimonialnya, sedangkan 5 pelaku lainnya mendapatkan hukuman masa percobaan. (selengkapnya)
Modus dari kejahatan ini adalah hacker, mereka memasuki sistem orang lain dengan membobol 60 komputer. namun mereka hanyalah ingin memahami dan menguasai sistem tanpa ada niat untuk merusak atau mengambil data rahasia.
penyelesaian: sekelompok hacker tersebut ditangkap oleh FBI dan mendapatkan hukuman.

2. Digigumi (Grup Digital) adalah sebuah kelompok yang mengkhususkan diri bergerak dalam bidang game dan komputer dengan menggunakan teknik teknik hexadecimal untuk mengubah teks yang terdapat di dalam game. Contohnya : game Chrono Trigger berbahasa Inggris dapat diubah menjadi bahasa Indonesia.
Kejahatan jenis ini pun bermodus hacker karena sma sekali tidak ada niat untuk merusak, mereka mencoba-coba teknik-teknik hexadecimal.
penyelasaian : Tidak ada tindak lanjut apa-apa terhadap kasus ini, karena tidak dianggap terlalu merugikan karena hanya sebatas mengubah bahasa.


3. Pada hari Sabtu, 17 April 2004, Dani Firmansyah, konsultan Teknologi Informasi (TI) PT Danareksa di Jakarta berhasil membobol situs milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di http://tnp.kpu.go.id dan mengubah nama-nama partai di dalamnya menjadi nama-nama “unik”, seperti Partai Kolor Ijo, Partai Mbah Jambon, Partai Jambu, dan lain sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL Injection(pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau perintah tertentu di address bar browser) untuk menjebol situs KPU. (selengkapnya).
Motif dani melakukan hal tersebut hanya untuk mengetes sistem keamanan KPU, tanpa ada maksud politik. namun hal tersebut membuat berkurangnya kepercayaan publik terhadap KPU.
modus : menggunakan teknik sql injection untuk menjebol situs tersebut.
penyelesaian : Dani(pembobol) tertangkap pada hari Kamis, 22 April 2004.

4. Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain. Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.(selengkapnya).
kasus ini dapat digolongkan kedalam cybercrime bermoduskan cracker, karena ini sudah tindak kejahatan dengan membajak domain orang lain dan mengubah atau mungkin mengacak-acak akun orang lain.
penyelesaian : tidak ada pasal yang dapat menjerat mereka, karena belum adanya undang-undang yang mengatur.

5. Ingat dulu pernah ada kasus tentang situs klikbca yang palsu. itu bisa disebut sebagai cyber crime. plesetan nama domain seperti itu, mungkin bukan masalah besar. namun untuk orang-orang yang tidak teliti dan kurang hati-hati hal tersebut bisa menjadi masalah. karena saat kita membuka situs palsu tersebut, konten dan halaman yang disajikan pun tidak jauh berbeda dengan situs aslinya. pelanggan diminta untuk memasukkan pin, dan saat di submit maka no pin anda akan segera terkirim kepada pemilik situs palsu tersebut. namun, pemilik domain palsu tersebut sudah meminta maaf kepada BCA. Dan motif dari si pembuat situs palsu ini adalah tidak lain dan tidak bukan adalah untuk membuat masyarakat agar lebih berhati-hati lagi dalam memberikan informasi di dunia maya.
sedangkan modus nya, pelaku membuat beberapa domain situs dengan nama yang mirip dengan sebuah situs tertentu.
penyelesaian : pelaku meminta maaf kepada pihak yang dirugikan lalu domain-domain plesetan tersebut dibeli agar tidak disalahgunakan.

6. Pemerintah IRAN saat mengetahui adanya ancaman kode komputer yang berbahaya, kemudian mengumpulkan para ilmuwan untuk menghadang virus tersebut. sebelumnya dikabarkan ada seorang ahli komputer di Jerman mendeteksi adanya worm yang dirancang khusus untuk memata-matai dan mengendalikan fasilitas penting di suatu negara. Virus yang dinamai Stuxnet itu dapat disusupi melalui USB flashdisk itu dapat menyebar dan mendeteksi fasilitas yang dianggap berbahaya. Secara otomatis virus tersebut akan mengambil alih sistem dan jaringan yang ada untuk kemudian dihancurkan.(selengkapnya). kemungkinan virus seperti stuxnet ini diciptakan oleh suatu negara tertentu untuk menyusup ke sistem keamanan negara lain dan mensabotase sistem jaringan di negara tersebut. (lagi)
modus : memasukkan suatu virus tertentu untuk menyadap dan mengacaukan informasi sistem.
penyelesaian: melakukan proteksi lebih terhadap sistem yang ada.

7. Penyerangan terhadap website www.golkar.or.id milik Partai Golkar. Serangan terjadi hingga 1577 kali melalui jalan yang sama tanpa adanya upaya menutup celah tersebut disamping kemampuan Hacker yang lebih tinggi, dalam hal ini teknik yang digunakan oleh Hacker adalah PHP Injection dan mengganti tampilan muka website dengan gambar wanitasexy serta gorilla putih sedang tersenyum.(selengkapnya)
modus : membobol situs website dengan menggunakan pHP injection.
penyelesaian: karena tidak diketahui siapa yang melakukan maka tidak ada tindakan berarti yang dapat dilakukan. namun mngkin dapat lebih di proteksi lagi situs web nya.

Adapula beberapa contoh mengenai cyber terorism, seperti: (selengkapnya)
1. Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi dilaptopnya.
2. Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
3. Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
4. Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.
5. anshar.com yang dibikin oleh Muhammad agung prabowo alias max fiderman alias ahmad kalingga dan agung setiyadi alias pak ne alias saiful jihad mahasiswa teknik elektro UNS yang merupakan kaki tangan pelaku Bom bali I imam samuderaadalah bukti nyata bahwa telah terjadi pergeseran modus penggalangan dana pelaku teroris dengan memanfaatkan carding dan pemesanan alat terror melalui dunia maya di banding menunggu kiriman dari …. Atau merampok.




Sumber : http://arizkaseptiani.wordpress.com/2011/03/01/kasus-kasus-cyber-crime/

Jenis-jenis Cyber Crime

a. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya
  1. Unauthorized Access to Computer System and Service : Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet. 
  2. Illegal Contents : Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
  3. Data Forgery : Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
  4. Cyber Espionage : Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
  5. Cyber Sabotage and Extortion : Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
  6. Offense against Intellectual Property : Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
  7. Infringements of Privacy : Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
  8. Cracking Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
  9. Carding Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.

b. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif

Berdasarkan motif cybercrime terbergi menjadi 2 yaitu :
  1. Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni : dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.
  2. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu : dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.
Selain dua jenis diatas cybercrime berdasarkan motif terbagi menjadi
  1. Cybercrime yang menyerang individu : kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
  2. Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik) : kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
  3. Cybercrime yang menyerang pemerintah : kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.

---Membedakan Cybercrime dan Cyber-Related Crime
  • Banyak kejahatan yang menggunakan teknologi komputer tidak bisa disebut cybercrime
  • Pedophilia, stalking, dan pornografi bisa disebarkan dengan atau tanpa menggunakan cybertechnology
• Sehingga hal-hal di atas tidak bisa disebut cybercrime
• Hal-hal diatas biasanya disebut cyber-related crime

Cyber-Related Crime
• Cyber-related crime bisa dibagi menjadi :
- cyber-exacerbated crime
- cyber-assisted crime
• Sehingga kejahatan yang menggunakan teknologi internet bisa diklasifikasikan menjadi
1. Cyber-specific crimes
2. Cyber-exacerbated crimes
3. Cyber-assisted crimes

Karakteristik Cyber Crime

Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :
1. Kejahatan kerah biru
2. Kejahatan kerah putih

Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan

Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
a. Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
b. Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
c. Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
c. Perkiraan perkembangan cyber crime di masa depan
dapat diperkirakan perkembangan kejahatan cyber kedepan akan semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi, sebagai berikut :


  1. Denial of Service Attack. Serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan sistem dengan mengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita kerugian, karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan energi.
  2. Hate sites. Situs ini sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh para “ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyerangan terhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat pada isu-isu rasial, perang program dan promosi kebijakan ataupun suatu pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang / kelompok, bangsa dan negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain sebagai “pesan” yang disampaikan.
  3. Cyber Stalking adalah segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang sering memakai folder serta tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupun e-mail “sampah” ini tidak dikehendaki oleh para user.

Pengertian Cyber Crime

Cyber crime adalah jenis kejahatan yang masih belum terlalu ditangani serius oleh pemerintah INDONESIA. kejahatan-kejahatan yang terjadi di dunia IT, hanya dianggap sebagai kejahatan ringan dan hukumannya pun tidak seberapa. Padahal, cyber crime ini dapat memberikan kerugian yang sangat besar.
Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Seperti pencurian no pin melalui internet, nasabah diminta memberikan verify account kartu kredit, nasabah tidak merasa telah dicuri sesuatu pada saat itu, namun tanpa disadari no pin yang telah diberikan tersebut dapat menguras uang kita yang ada di simpanan tersebut.