Minggu, 20 Mei 2012

Pengertian Cyber Crime

Cyber crime adalah jenis kejahatan yang masih belum terlalu ditangani serius oleh pemerintah INDONESIA. kejahatan-kejahatan yang terjadi di dunia IT, hanya dianggap sebagai kejahatan ringan dan hukumannya pun tidak seberapa. Padahal, cyber crime ini dapat memberikan kerugian yang sangat besar.
Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Seperti pencurian no pin melalui internet, nasabah diminta memberikan verify account kartu kredit, nasabah tidak merasa telah dicuri sesuatu pada saat itu, namun tanpa disadari no pin yang telah diberikan tersebut dapat menguras uang kita yang ada di simpanan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar